Wakili Dandim, Pasi Pers Kodim 1427/Pasangkayu hadiri Pemusnahan Narkoba di Kejari Pasangkayu

    Wakili Dandim, Pasi Pers Kodim 1427/Pasangkayu  hadiri Pemusnahan Narkoba di Kejari Pasangkayu

    Pasangkayu -  Wakili Dandim 1427/Pasangkayu, Pasi Pers Kodim  1427/Pasangkayu Kapten Inf Hasan hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhacht)

    Kegiatan yang dipimpin oleh Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajaguguk, juga dihadiri Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Muh. Yunus Alsam, Kapolsek Pasangkayu, AKP Idham, SH, Ketua Pengadilan I Ketut Darpawan S.H, serta beberapa unsur Forkopimda lainnya.

    kegiatan dilaksanakan di halaman kantor Kajari Pasangkayu, kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, kabupaten Pasangkayu, provinsi Sulbar, Rabu (22/11/2023).

    Kajari Pasangkayu, Dedy Frits Rajaguguk, ucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam rangka pemusnahan barang bukti narkoba yang selama ini telah disita oleh pihaknya dari para pelaku.

    “Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga kegiatan pemusnahan ini berjalan lancar. Ini menjadi bukti keseriusan kita dalam memberantas narkoba, ” ujarnya.

    Sementara ditemui terpisah, Pasi Pers Dim 1427/Pasangkayu, Kapten Inf Hasan, mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan ini sehingga menjadi bukti dari komitmen bersama dalam memberantas penyebaran narkoba.

    “Hari ini kami telah menyaksikan secara bersama-sama pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 4.004 butir serta barang bukti lainnya sebanyak 23 perkara, ” ungkapnya.

    pasangkayu
    M Ali Akbar

    M Ali Akbar

    Artikel Sebelumnya

    Koramil1428-01/Mamasa bersama tiga pilar...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Pagi, Danrem 142/Tatag ingatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Drainase Mendangkal, Babinsa Kodim Polman Ajak Warga Kerja Bakti
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami